Ketua DPRD Tolak Usulan Anies Revisi Perda soal Becak

Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:31 WIB
Ketua DPRD Tolak Usulan Anies Revisi Perda soal Becak
Tukang Becak di Kota Lama Semarang. (Foto: Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Tolak Usulan Anies Revisi Perda Soal Becak

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, menolak usulan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang mengatur operasional becak. Pasalnya, keberadaan becak justru akan membuat kumuh ibu kota.

Prasetio mengatakan, Jakarta kekinian sudah memiliki beragam moda transportasi. Bahkan LRT dan MRT juga sebentar lagi mulai beroperasi.

Karenanya, ia tidak ingin justru menyeret warga mundur ke belakang dengan memberikan ruang bagi moda transportasi becak.

Baca Juga: Amien Rais Selesai Diperiksa Polisi dan Pulang, Massa 212 Bubar

"Tak akan saya kasih (revisinya). Jangan menurunkan derajat hidup sopir becak, dia kan sudah naik, jangan ditarik ke bawah lagi," kata Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarya Pusat, Rabu (10/10/2018).

Pras menjelaskan, masalah penataan bajaj saja belum tuntas, apalagi ditambah dengan operasional becak. Menurutnya itu justru akan semakin membuat Jakarta menjadi kumuh. Ketertiban ibu kota juga akan terganggu.

"Kalau bajajnya itu nanti parkir sembarangan, terus ada becak lagi, kebayang tidak kekumuhannya kayak apa? Saya akan bilang ke gubernur (Anies Baswedan) ini kebijakannya salah," ungkap Pras.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sedang mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk mengatur wilayah operasional becak agar setara dan proporsional dengan jasa angkutan lainnya.

Hal itu sesuai dengan janji kampanyenya untuk membantu kesejahteraan para sopir becak.

Baca Juga: Almarhumah Istri Sempat Sebut Indro Warkop Jahat

Menurut Anies, Jakarta merupakan tempat bagi semua orang tanpa terkecuali para penyedia jasa transportasi becak. Nantinya, becak-becak ini akan diperbolehkan beroperasi di wilayah tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI