Duo Bandit Ditembak karena Merampok 14 Motor, Dijual Rp 2 Juta

Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:34 WIB
Duo Bandit Ditembak karena Merampok 14 Motor, Dijual Rp 2 Juta
Dua orang mantan narapidana yang baru bebas merampok 14 motor di kawasan Tangerang. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang mantan narapidana yang baru bebas merampok 14 motor di kawasan Tangerang. Duo bandit ini spesialis curanmor asal Sumatera.

Dua bandit itu adalah TA (32) dan HE (27). Mereka merintih kesakitan di depan awak media saat gelar kasus dihalaman Mapolres.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor dan selepas menghirupbudara bebas. Keduanya melakukan aksi serupa hingga 14 kali diwilayah Tangerang Raya.

"Keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta," kata Sabilul di Polres Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga: Perampokan Minimarket 212 di Tangerang Bikin Warga Was-was

Setiap kali menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan-segan melukai korbannya bila melawan. Bahkan, saat anak buahnya akan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Serang, Kampung Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keduanya melakukan perlawan dengan menggunakan sebilah golok.

"Tersangka nekat mengancam petugas dengan sebilah golok. Sehingga dilakukan tindakan terukur ditembak dibagian kaki betis kanan," katanya.

Barang hasil curiannya, lanjut Sabilul, dijual pelaku seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta tergantung jenis dan kondisi motor.

"Peminatnya (pembeli) dari lampung dan harga sesuai jenis motor," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB motor Honda Verza, 14 unit motor hasil curian, satu buah pembuka tutup kontak, satu gagang kunci T, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan satu golok bersarung hitam.

Baca Juga: Minimarket 212 Mart Dirampok, Uang Tunai Rp 5 Juta Ludes

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI