Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan soal pesan yang disampaikan Calon Presiden Prabowo Subianto kepada Ratna Sarumpaet sebelum hoaks penganiayaan terbongkar.
Menurut dia, pesan itu yang diisampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh pada 2 Oktober lalu.
"Dia (Prabowo) sampaikan tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Apa yang terjadi pada RS (Ratna Sarumpaet) jangan juga terjadi pada kasus Novel Baswedan, Hermansyah dan Neno (Warisman). Tidak boleh ada kekerasan, itu disampaikan oleh pak Prabowo. Jelas lapor polisi, lakukan visum kemudian tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi," kata Said Iqbal usai diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Dalam pertemuan itu, Prabowo, Said melanjutkan, juga sempat menyampaikan akan langsung bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu dilakukan, lantaran Ratna tak mau melaporkan ke polisi ragu klaim penganiayaan itu akan ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Hadapi Arab Saudi, Timnas U-19 Bakal Sembunyikan Taktik Terbaik
"Ratna sarumpaet tidak melaporkan ke polisi karena pesimis tidak akan ditindak lanjuti oleh polisi. Pak Prabowo menyampaikan saya akan bicara deng pak Kapolri, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi," katanya menjelaskan.
"Jadi pak prabowo pesan akhirnya jelas dari hal-hal yang tadi saya sampaikan tetap sejuk, karena saya ada di situ. Ini mungkin tidak terekspos oleh media. Karena memang saya tidak pernah mengekspos," ujarnya lagi.
Terkait pemeriksaanya sebagai saksi, Said Iqbal dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Wajah babak belur Ratna ternyata bukan akibat dianiaya, melainkan operasi sedot lemak.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Baca Juga: Alasan Arab Saudi Terima Tantangan Timnas Indonesia
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.