Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka baru dari pihak swasta bernama Thamrin Ritonga. Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, nonaktif Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Penetapan tersangka terhadap Thamrin atas surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2019. Thamrin diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka PT. Binivan Kontruksi Abadi, Effendy Sahputra.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Doansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) malam.
"TR sebagai penghubung antara PHH (bupati Labuhanbatu) dan ES. Dan Thamrin menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH untuk kebutuhan pribadi PHH," lanjut Febri.
Selain itu, Thamrin berperan juga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp.
Thamrin merupakan tersangka ke 4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2018.
Untuk itu, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.