Ratna Sarumpaet Merengek Supaya Bisa Curhat ke Prabowo

Selasa, 09 Oktober 2018 | 20:20 WIB
Ratna Sarumpaet Merengek Supaya Bisa Curhat ke Prabowo
Prabowo dan Ratna Sarumpaet [twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet Merengek Agar Bisa Curhat ke Prabowo Subianto

Presiden KSPI Said Iqbal telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus kabar hoaks buatan Ratna Sarumpaet selama hampir 7 jam, Selasa (9/10/2018).

Saat keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB, Saiq mengakui dicecar 23 pernyataan terkait kasus hoaks yang kini membelit Ratna sebagai tersangka.

"Ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan berlangsung dengan rileks santai tidak ada tekanan. Suasana juga bagus. Dalam 23 pertanyaan itu termasuk identitas diri yang ketiga pada prinsipnya," kata Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: Jumlah Honda Jazz dan Freed yang Di-recall di Indonesia Bertambah

"Dari 23 pertanyaan tersebut, saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar bagaimana kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet tersebut," sambung dia.

Pada tanggal 28 September 2018, Said Iqbal mengakui ditelepon Ratna untuk diminta bertemu di kediamannya di Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Said mengakui hendak menolak untuk bisa bertemu perempuan 70 tahun itu. Namun, kata dia, dalam sambungan telepon, Ratna tiba-tiba merengek sambil mengaku menjadi korban penganiayaan.

Mendapat kabar itu, akhirnya Said Iqbal bergegas untuk menemui Ratna Sarumpaet agar bisa mengetahui klaim penganiayaan.

"Setelah saya pulang dari acara di salah satu televisi swasta, saya ditelepon oleh staf Ratna Sarumpaet dan kemudian Ratna Sarumpaet berbicara. Saya sampaikan bahwa saya tidak bisa hadir untuk datang ke rumahnya Ratna Sarumpaet. Tapi tiba-tiba dia menangis dan mengatakan kamu harus datang karena saya dianiaya. Singkat cerita, akhirnya saya putuskan untuk datang," beber Said Iqbal.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Serius Hadapi Arab Saudi di Laga Uji Coba

Sesampainya di rumah Ratna, Said Iqbal akhirnya mendapatkan cerita penganiayaan yang disampaikan aktivis sosial itu.

Dalam pertemuan itu, Ratna meminta agar Said Iqbal bisa mempertemukannya dengan Calon Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa menceritakan secara langsung soal penganiayaan yang menimpanya.

"Dalam cerita tersebut, intinya Ratna Sarumpaet meminta bisa dipertemukan dengan Bapak Prabowo dan dia ingin dijelaskan langsung kepada Bapak Prabowo," kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Said Iqbal, Ratna juga sudah menceritakan penganiayaan kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan salah satu pencetus gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Dalam pertemuannya itu, Ratna meminta agar Said Iqbal mempertemukannya dengan Prabowo. Dari permintaan itu, Said Iqbal kemudian menelepon ajudan Prabowo untuk bisa mengatur pertemuan yang diminta Ratna.

"Kemudian saya menyampaikan melalui ajudan Bapak Prabowo, bahwa Ratna Sarumpaet ingin berjumpa. Singkat cerita, akhirnya terjadi pertemuan Ratna Sarumpaet berjumpa dengan Bapak Prabowo di suatu tempat," kata dia.

Meski merahasiakan lokasi pertemuan, Said Iqbal menyampaikan, banyak tokoh yang hadir termasuk Prabowo pada 2 Oktober 2018 lalu. Ratna, ketika itu langsung menceritakan klaim penganiayaan oleh sejumlah orang pada Jumat (28/9) lalu.

Klaim penganiayaan itu akhirnya terbongkar, setelah Ratna diketahui berbohong dan mengarang cerita. Wajah Ratna dalam kondisi babak belur sebagaimana foto yang beredar di media sosial, ternyata merupakan efek operasi bedah plastik yang dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Atas kebohongannya itu, polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka atas kasus berita bohong alias hoaks di medsos. Ratna juga kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Jumat (5/11).

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI