Dalam pertemuan itu, Ratna meminta agar Said Iqbal bisa mempertemukannya dengan Calon Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa menceritakan secara langsung soal penganiayaan yang menimpanya.
"Dalam cerita tersebut, intinya Ratna Sarumpaet meminta bisa dipertemukan dengan Bapak Prabowo dan dia ingin dijelaskan langsung kepada Bapak Prabowo," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Said Iqbal, Ratna juga sudah menceritakan penganiayaan kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan salah satu pencetus gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman.
Dalam pertemuannya itu, Ratna meminta agar Said Iqbal mempertemukannya dengan Prabowo. Dari permintaan itu, Said Iqbal kemudian menelepon ajudan Prabowo untuk bisa mengatur pertemuan yang diminta Ratna.
Baca Juga: Jumlah Honda Jazz dan Freed yang Di-recall di Indonesia Bertambah
"Kemudian saya menyampaikan melalui ajudan Bapak Prabowo, bahwa Ratna Sarumpaet ingin berjumpa. Singkat cerita, akhirnya terjadi pertemuan Ratna Sarumpaet berjumpa dengan Bapak Prabowo di suatu tempat," kata dia.
Meski merahasiakan lokasi pertemuan, Said Iqbal menyampaikan, banyak tokoh yang hadir termasuk Prabowo pada 2 Oktober 2018 lalu. Ratna, ketika itu langsung menceritakan klaim penganiayaan oleh sejumlah orang pada Jumat (28/9) lalu.
Klaim penganiayaan itu akhirnya terbongkar, setelah Ratna diketahui berbohong dan mengarang cerita. Wajah Ratna dalam kondisi babak belur sebagaimana foto yang beredar di media sosial, ternyata merupakan efek operasi bedah plastik yang dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.
Atas kebohongannya itu, polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka atas kasus berita bohong alias hoaks di medsos. Ratna juga kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Jumat (5/11).
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Serius Hadapi Arab Saudi di Laga Uji Coba