Berdasarkan pengakuan tersangka Eko, pesta swinger yang dilakukan hanya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.
![Tiga pasutri pelaku pesta seks tukar pasangan alias swinger diamanka Polda Jatim, Selasa (9/10/2018). [Suara.com/Achmad Ali]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/10/09/13753-tiga-pasutri-pelaku-pesta-seks-tukar-pasangan-alias-swinger.jpg)
"Pengakuan tersangka (Eko) dan pasutri lainnya, swinger hanya ingin mendapatkan fantasi seks saja," tegas Nusa Putra.
Selain menangkap ketiga pasutri, polisi juga menyita barang bukti 2 kondom, 6 buku akta nikah tiga pasutri, 6 celana dalam pasutri, 3 bra, 1 kuitansi Hotel Oval, dan 4 unit ponsel.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Kontributor : Achmad Ali