Bisnis Seks Online, Wanita Korsel Dijebak dan Ditangkap

Selasa, 09 Oktober 2018 | 19:31 WIB
Bisnis Seks Online, Wanita Korsel Dijebak dan Ditangkap
Polres Metro Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online di Karawaci. Satu tersangka merupakan WNA Korea Selatan. (BantenHits/ Maya Aulia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polres Metro Tangerang menyamar menjadi pemesan layanan seks online untuk mengungkap bisnis seks online atau bisnis lendir yang dikendalikan perempuan Korea Selatan. Alhasil, polisi menangkap perempuan Korea Selatan berinisial MHM (55).

MHM mengelola bisnis seks online di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. MHM adalah pengelola bisnis seks online atau bisnis lendir di Tangerang. Selain MHM, polisi Tangerang juga menangkap 6 komplotan bisnis seks online atau bisnis lendir.

Mereka sindikat bisnis seks online atau bisnis lendir MHM. Sementara satu pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir yang juga warga negara Korea Selatan masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bisnis seks online atau bisnis lendir dilakukan via ponsel dengan terstruktur. Para pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir menggunakan modus menyebarkan nomor telepon secara acak hingga ada lelaki hidung belang yang menghubungi.

Baca Juga: Perempuan Korea Selatan Kendalikan Bisnis Seks Online Tangerang

“Komunikasinya menggunakan handphone atau sex phone. Modusnya salah seorang pelaku RZ sebagai operator, mereka melakukan penyebaran nomer telepon premium call dengan nomor 0809-sekian. Penyebarannya ke seluruh nomor yang mereka inginkan, salah satunya ke anggota kami,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).

Dari hubungan transaksi telepon bisnis seks online atau bisnis lendir itu lah polisi segera melakukan penyamaran, guna penyelidikan lebih dalam. Dari penyamaran tersebut, petugas yang menyamar bertemu di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Polisi pun bisa menangkap pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir di salah satu ruko di wilayah Karawaci. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang. Para pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Lima di antaranya perempuan yang bertindak sebagai operator di dalam sex phone tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik SMS maupun telp, satu orang laki-laki inisial RZ sebagai mem-broadcast nomor handphone melalui SMS,” beber Harry. (BantenHits)

Baca Juga: Tiga Suami Istri Pesta Seks Tukar Pasangan, Daftar via Twitter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI