Suara.com - Perempuan warga negara Korea Selatan mengelola bisnis seks online di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Bisnis lendir itu diungkap Polres Metro Tangerang dan menangkap perempuan Korea Selatan berinisial MHM (55).
MHM adalah pengelola bisnis seks online atau bisnis lendir di Tangerang. Selain MHM, polisi Tangerang juga menangkap 6 komplotan bisnis seks online atau bisnis lendir. Mereka sindikat bisnis seks online atau bisnis lendir MHM. Sementara satu pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir yang juga warga negara Korea Selatan masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Satu warga Korea sebagai pemilik penyedia jasa. Satu orang lagi masih DPO. kita akan berkoordinasi dengan (Kantor) Imigrasi karena yang satu itu juga berkewarganegaraan Korea,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).
Bisnis seks online atau bisnis lendir dilakukan via ponsel dengan terstruktur. Para pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir menggunakan modus menyebarkan nomor telepon secara acak hingga ada lelaki hidung belang yang menghubungi.
Baca Juga: Tiga Pasutri Digerebek di Hotel Oval, Pesta Seks Tukar Pasangan
“Komunikasinya menggunakan handphone atau sex phone. Modusnya salah seorang pelaku RZ sebagai operator, mereka melakukan penyebaran nomer telepon premium call dengan nomor 0809-sekian. Penyebarannya ke seluruh nomor yang mereka inginkan, salah satunya ke anggota kami,” ujarnya.
Dari hubungan transaksi telepon bisnis seks online atau bisnis lendir itu lah polisi segera melakukan penyamaran, guna penyelidikan lebih dalam. Dari penyamaran tersebut, petugas yang menyamar bertemu di salah satu hotel di Kota Tangerang.
“Dilakukanlah transaksi melalui handphone dengan menggunakan kata bernada seks, mereka janjian di salah satu hotel di Tangerang. Setelah menggunakan handphone biasanya nanti calon pelanggan akan berkencan di hotel untuk bertransaksi dan berbuat seks,” tuturnya.
Polisi pun bisa menangkap pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir di salah satu ruko di wilayah Karawaci. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang.
“Lima di antaranya perempuan yang bertindak sebagai operator di dalam sex phone tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik SMS maupun telp, satu orang laki-laki inisial RZ sebagai mem-broadcast nomor handphone melalui SMS,” beber Harry.
Baca Juga: Studi Ungkap Lelaki Culun Lebih Menarik bagi Perempuan Seksi
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (BantenHits)