Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:55 WIB
Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, sulit untuk kembali memeriksa AKBP Ronald Ronaldy dan Komisaris Harun terkait perusakan barang bukti suap, setelah keduanya tak lagi dirugaskan di lembaga antiraswyah tersebut.

Pengakuan tersebut merupakan respons KPK terhadap hasil liputan investigasi 5 media massa—termasuk Suara.com—yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat pemerintah, termasuk petinggi Polri.

Barang bukti yang diduga dirusak adalah buku bersampul warna merah berisi catatan keluar-masuk uang perusahaan milik Basuki Hariman—kekinian sudah menjadi narapidana kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Roland dan Harun diduga merusak buku merah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, Roland dan Harun sebenarnya sudah pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal.

Baca Juga: Pacar ke Jakarta, Mike Lewis Segera Menikah?

Namun, sebelum pemeriksaan PI KPK itu selesai, Roland dan Harun sudah ditarik kembali ke Mabes Polri.

"Kami perlu menegaskan, penjelasan ini mengenai pemeriksaan internal terhadap 2 penyidik kami kala itu. Jadi, ini bukan penjelasan mengenai apa itu buku merah dan isi di dalamnya itu,” kata Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

”Sebenarnya, ketika proses pemeriksaan internal itu dilakukan,  kami menerima permintaan dari instansi asal 2 penyidik tersebut (Polri), untuk kebutuhan penugasan lebih lanjut," tambahnya.

Setelah kedua penyidik itu kembali ke Mabes Polri, semua pemeriksaan terhadap mereka oleh Direktorat PI KPK terhenti.

"Jadi kalau bukan lagi pegawai KPK, maka Direktorat pengawasan internal KPK akan sulit dan bahkan bisa dikatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan, itu perkembangannya," ujar Febri.

Baca Juga: Agar Album Foto Tak Usang Dimakan Zaman, Ikuti Tips Ini

Febri mengakui KPK tak mengetahui kedua penyidik KPK tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes, saat sudah dikembalikan ke Polri.

"Apakah ada tindak lanjut misalnya proses pemeriksaan di internal di kepolisian atau tidak, dan bagaimana hasilnya, tentu saja menjadi domain dari institusi kepolisian saat itu, di mana dua pegawai ini bertugas," tutup Febri.

Hasil lengkap liputan investigasi IndonesiaLeaks bisa dibaca di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI