Suara.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi di Indonesia.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat sebanyak 8.987 kasus, dengan kasus KDRT sebanyak 5041 kasus (56%).
Berdasarkan temuan tersebut, mendorong pentingnya koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Salah satu metode yang dapat dilakukan yakni melihat kembali peran-peran Kementerian/Lembaga, penegak hukum, dan sektor lainnya dalam upaya penghapusan KDRT.
Baca Juga: Tim Jokowi Minta Massa 212 Tak Perlu Temani Amien Rais ke Polda
Oleh sebab itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan kegiatan Forum Koordinasi Implementasi UU PKDRT.
“KDRT merupakan isu pembangunan lintas sektor atau cross-cutting issues yang hanya bisa diselesaikan secara kolektif atau berkelompok, tidak bisa sendiri-sendiri. Upaya mencari solusi KDRT perlu mempertimbangkan 4 aspek, yaitu sosial, budaya, ekonomi dan agama. Untuk itu dalam kegiatan Forum Komunikasi Implementasi UU PKDRT akan kami lihat dan petakan Prov/Kab/Kota mana yang akan dijadikan Model karena sudah melaksanakan implementasi sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2004,” ujar Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Ali Khasan melalui rilis yang diterima Suara.com.
Adapun tujuan dari kegiatan Forum Koordinasi Implementasi UU PKDRT adalah untuk memetakan praktek terbaik (Best Practice), capaian keberhasilan, hambatan, dan tantangan dalam implementasi UU PKDRT di provinsi/kabupaten/kota. Mendapatkan model terbaik implementasi UU PKDRT di provinsi/kabupaten/kota serta menyusun strategi pencapaian implementasi UU PKDRT secara komprehensif.
“Pada implementasinya UU PKDRT Pasal 10 mengenai hak-hak korban KDRT belum dipenuhi secara optimal. Selain itu, fakta di lapangan partisipasi masyarakat yang dimandatkan UU PKDRT Pasal 15 belum berjalan secara optimal untuk mencegah terjadinya KDRT. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi hal tersebut, atau dengan kata lain saling bersinergi,” tambah Ali Khasan di Bandung (7/10/2018).
Jadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan gender yang paling banyak terjadi di Indonesia dan masih banyak korban yang belum mendapat haknya.
Baca Juga: Suami Istri Mutilasi 20 Perempuan untuk Pupuk dan Pakan Ternak