Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S Nursalim.
Pasangan suami istri tersebut sedianya kembali dalam pemanggilan kedua, Selasa (9/10/2018). Keduanya dimintai keterangan terkait pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama pada Senin (8/10/2018).
"Hingga sampai selasa siang ini, belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Febri menyebut, penyidik KPK akan tetap kembali melayangkan pemanggilan terhadap pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Bila tidak datang juga, rencananya dalam waktu dekat KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga.
Baca Juga: Tanggap Darurat Gempa Palu - Donggala Akan Diperpanjang 14 Hari
"Ini perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka," ucap Febri.
Meski begitu, Febri menegaskan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI, KPK akan semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Untuk pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun," imbuh Febri.
Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.
Sebelumnya dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: Jokowi Ucapkan Alfatekah Jadi Polemik, Nusron Wahid: Aksen Jawa
Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.