Tanggap Darurat Gempa Palu - Donggala Akan Diperpanjang 14 Hari

Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:24 WIB
Tanggap Darurat Gempa Palu - Donggala Akan Diperpanjang 14 Hari
Prajurit TNI AU memindahkan bantuan untuk korban gempa dan tsunami Palu-Donggala di Lanud Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10). Sejumlah bantuan untuk para korban gempa dan tsunami Palu-Donggala diangkut dengan menggunakan pesawat Hercules. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa tanggap darurat bencana gempa di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah kemungkinan akan diperpanjang.

Khusus pencarian korban akan dihentikan pada Kamis (11/10/2018). Hal itu sesuai dengan prosedur standar operasional pencarian dan pertolongan yang dilakukan selama tujuh hari dengan masa tambahan tiga hari.

"Masa tanggap darurat bencana akan dibahas Rabu (10/10/2018) apakah diperpanjang atau tidak. Namun, melihat medan yang ada, kemungkinan akan diperpanjang 14 hari," kata Sutopo dalam jumpa pers terkait gempa, tsunami dan likuifaksi Sulawesi Tengah di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

"Hingga Kamis (11/10/2018), pencarian dan pertolongan korban sudah dilakukan selama 14 hari," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kisah Atlet Paralayang Selamat dari Tsunami dan Gempa Palu

Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola terkait evakuasi korban tertimpun di Balaroa, Petobo dan Jono Oge, pencarian dan pertolongan korban dinilai sudah tidak memungkinkan.

Dari korban terakhir yang telah dievakuasi, kondisinya sudah melepuh, tidak dikenali dan harus segera dimakamkan karena jenazahnya kemungkinan membawa kuman yang bisa menyebarkan penyakit.

"Karena itu, pencarian dan pertolongan korban akan dihentikan pada Kamis (11/10/2018), tetapi masa tanggap darurat untuk melayani kebutuhan pengungsi kemungkinan akan diperpanjang 14 hari," kata Sutopo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI