Korupsi DAK 2011, Bupati Malang: Saya Berstatus Tersangka KPK

Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:11 WIB
Korupsi DAK 2011, Bupati Malang: Saya Berstatus Tersangka KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku bahwa dirinya sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status tersangka itu terkait kasus gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.

Rendra Kresna memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur.

"Iya, saya sudah berstatus tersangka ketika saya baca berita acara pada saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja di Pendopo Agung dan di rumah saya kemarin (8/10)," kata Rendra Kresna ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10/2018).

Akan tetapi, Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran DAK yang dia terima dari pemborong, bahkan nominal yang diterima pun tidak tahu.

Baca Juga: Sita Sejumlah Dokumen, KPK Geledah 4 Tempat Milik Bupati Malang

"Saya ingin fokus menyelesaikan persoalan hukum ini. Namun, sekarang saya masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kondisi kepada jajaran saya," katanya.

Meski berstatus tersangka, Rendra masih memimpin rapat karena ada kegiatan yang harus segera diselesaikan.

"Saya perlu menjelaskan kepada jajaran terkait dengan kondisi dan informasi yang mereka baca," ujarnya.

Menyinggung pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Rendra mengaku itu hal yang memang harus dilakukan bagi kader yang tidak bisa lagi fokus karena harus berhadapan dengan kasus atau perkara hukum.

"Otomatis konsentrasi pecah, saya harus bisa memberikan jawaban yang benar saat pemeriksaan. Karena saya menjadi Ketua DPW, saya tidak bisa melakukannya dengan baik dan cermat dalam menghadapi kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: Pendopo Kabupaten Digeledah KPK, Bupati Malang Surati Surya Paloh

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan nama-nama yang berstatus tersangka di Malang.

"Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka," kata Febri dalam pesan pendek kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait nama-nama tersangka saat ada kegiatan KPK di Pendopo Pemkab Malang.

Kegiatan KPK di Kota Malang sudah dilakukan sejak Senin (8-10-2018). Namun, Febri belum bisa menjelaskan informasi mengenai penyidikan yang tengah diusut. Penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan Pemkab Malang masih terus berlanjut hingga Selasa (9/10/2018).

Ada empat pokasi yang digeledah oleh KPK, Senin (8/10/2018), yakni Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah aparatur sipil negara (ASN).

Pada hari Selasa, KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI