Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku bahwa dirinya sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status tersangka itu terkait kasus gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011.
Rendra Kresna memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur.
"Iya, saya sudah berstatus tersangka ketika saya baca berita acara pada saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja di Pendopo Agung dan di rumah saya kemarin (8/10)," kata Rendra Kresna ketika dihubungi di Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10/2018).
Akan tetapi, Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran DAK yang dia terima dari pemborong, bahkan nominal yang diterima pun tidak tahu.
Baca Juga: Sita Sejumlah Dokumen, KPK Geledah 4 Tempat Milik Bupati Malang
"Saya ingin fokus menyelesaikan persoalan hukum ini. Namun, sekarang saya masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kondisi kepada jajaran saya," katanya.
Meski berstatus tersangka, Rendra masih memimpin rapat karena ada kegiatan yang harus segera diselesaikan.
"Saya perlu menjelaskan kepada jajaran terkait dengan kondisi dan informasi yang mereka baca," ujarnya.
Menyinggung pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur, Rendra mengaku itu hal yang memang harus dilakukan bagi kader yang tidak bisa lagi fokus karena harus berhadapan dengan kasus atau perkara hukum.
"Otomatis konsentrasi pecah, saya harus bisa memberikan jawaban yang benar saat pemeriksaan. Karena saya menjadi Ketua DPW, saya tidak bisa melakukannya dengan baik dan cermat dalam menghadapi kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Pendopo Kabupaten Digeledah KPK, Bupati Malang Surati Surya Paloh
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan nama-nama yang berstatus tersangka di Malang.