Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyebut permintaan melepas jilbab Miftahul Jannah melanggar hak asasi manusia atau HAM. Dia mendorong agar aturan larangan hijab bagi atlet judo disabilitas diubah.
MUI sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018. Miftahul Jannah menolak untuk melepas hijab saat masuk arena pertandingan.
"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut dalam keterangan persnya, Senin kemarin.
Seharusnya, kata dia, hal tersebut tidak boleh terjadi karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
Baca Juga: DPR Hargai Keputusan Atlet Judo Miftahul Jannah Tolak Lepas Hijab
"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," katanya.
Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.
"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.
MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham. (Antara)
Baca Juga: Maruf Amien Dukung Atlet Judo Miftahul Jannah Tolak Lepas Jilbab