Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyangkal operasi inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di rumah tahanan karena adanya penggunaan telepon seluler Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ponsel yang ditemukan adalah selundupan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan upaya penggeledahan itu memang sudah sering dilakukan untuk mengantisipasi para tahanan tak membawa masuk barang yang dilarang.
"Operasi di dalam sel biasa. ngggak masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam, HP kan enggak boleh. Itu wajar. SOP (Standar Operasional Prosedur) kan begifu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Argo juga menyampaikan jika penggeledahan tak hanya dilakukan di kamar sel yang dihuni Ratna, melainkan seluruh ruangan tahanan lainnya. Argo juga membantah, jika sidak itu dilakukan karena Ratna Sarumpaet sempat memposting sesuatu di media sosial menggunakan telepon seluler.
Baca Juga: Biayai Ratna Sarumpaet, Nasdem: Anies Hamburkan Uang Rakyat
"Enggak, sopnya begitu. Semuanya interval kita geledah," kata dia.
Argo juga menyampaikan, selama di penjara, Ratna Sarumpaet tak sendiri. Setidaknya ada dua tahanan wanita yang menjadi teman sel perempuan 70 tahun tersebut.
"Selnya bu Ratna tidak sendiri. Banyak teman-temannya. Itu (penggeledahan) bukan hanya bu Ratna saja. Kemarin- kemarin semua sudah kami lakukan juga. Tidak boleh bawa sajam, HP tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyebutkan ada dua unit ponsel yang disita saat sidak dilakukan pada Minggu (7/10/2018).
Satu ponsel yang disita saat polisi menggeledah kamar sel yang dihuni Ratna. Sedangkan, satu ponsel juga ditemukan ketika polisi menggeledah ruang tahanan yang lain.
Baca Juga: Sidak, Polisi Sita Ponsel di Sel Tahanan Ratna Sarumpaet
"Ada dua HP yang kita sita. Satu di selnya Ratna sama ada tahanan di sel lain," kata Barnabas saat dikonfirmasi Suara.com.