Suara.com - Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, pemberian dana sponsor dari Pemprov DKI kepada aktivis Ratna Sarumpaet tidak tepat. Ia memprediksi pemberian dana sponsor ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bestari mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan memberikan dana sponsor sebesar Rp 70 juta kepada Ratna menyalahi aturan. Hal ini nantinya bisa menjadi bahan temuan bagi BPK.
"Itu menyalahi, biar nanti karena sudah mencuat ke publik menjadi bahan bagi BPK nanti akan memberikan sanksi rekomendasi ganti," kata Bestari saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Bestari menjelaskan, dana sponsor tidak bisa sembarangan diberikan kepada seseorang, ia harus memenuhi kualifikasi terlebih dahulu salah satunya membawa nama Jakarta di kancah internasional. Namun, apa yang terjadi pada kasus Ratna Sarumpaet hal itu tidak berlaku. Ratna berangkat atas namanya sendiri tidak mewakili Jakarta.
Baca Juga: Beragam Reaksi Warganet Tanggapi Diskualifikasi Miftahul
Dengan mencuatnya kasus Ratna ke hadapan publik, hal ini akan menjadi bahan bagi BPK untuk bisa melakukan penelurusan lebih lanjut. Anies bisa saja digolongkan pada penyalahgunaan kewenangan lantaran menghamburkan uang milik rakyat untuk keperluan tidak penting.
"Penilaian akhir di BPK apakah dia tergolong pada penyalahgunaan kewenangan yah dengan menghamburkan uang DKI, uang rakyat DKI untuk tujuan yang gak jelas dan tidak direkomendasi secara baik," ungkap Bestari.
Ratna terpilih menjadi salah satu aktivis asal Indonesia yang berkesempatan menjadi pembicara dalam The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chile. Sejak akhir 2017, Ratna telah mengirimkan surat undangan dari pihak panitia WPIC untuk menghadiri acara itu, namun baru disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Februari 2018.
Ratna mendapatkan pembiayaan untuk akomodasi selama di Chile sebesar Rp 70 juta dan bantuan koordinasi dengan panitia WPIC. Seharusnya, ia sudah berangkat pada Kamis (4/10/2018) malam namun lantaran terlilit kasus penyebaran hoax ia terpaksa diringkus di polisi saat hendak melakukan perjalanan ke Chile di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca Juga: BNP2TKI Minta Keringanan Aturan Baru TKI di Malaysia