Suara.com - Pemerintah Indonesia meminta perpanjangan wacana penerapan voluntary deportation atau deportasi sukarela kepada Pemerintah Malaysia. Ini terkait perlindungan tenaga kerja migran Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Deputi Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).
"Sebagaimana kita ketahui, sampai saat ini masih banyak tenaga kerja Indonesia yang ilegal atau over stay yang ada di Malaysia," ujar Nusron di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Nusron, pemerintah Malaysia sebelumnya selalu membiayai deportasi WNI yang kedapatan masuk secara ilegal. Namun, program tersebut kini sudah dihentikan pemerintah Malaysia.
Baca Juga: 4 Pembahasan Penting Pertemuan Jokowi dan Deputi PM Malaysia
"Kemudian diubah menjadi voluntary deportation, artinya kalau (TKI) mau pulang harus bayar sendiri," jelas Nusron.
Nusron menjelaskan, program pemerintah Malaysia terkait pembiayaan deportasi WNI yang masuk secara ilegal sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2018.
"Artinya, semua TKI ilegal ditangkapin, dimasukkan ke detention immigration, kemudian diminta pulang sendiri. Bahkan kemudian tidak boleh masuk," kata dia.
Pemerintah Indonesia, kata Nusron, meminta keringanan pada pemerintah Malaysia agar memperpanjang waktu untuk penerapan kebijakan baru. Sebab, pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi kepada teman-teman pekerja migran Indonesia.
"Kita memberikan himbauan supaya mereka mempersiapkan diri atau membayar denda bila tidak mau pulang sehingga tidak menjadi legal. Ini usulan pertama," katanya.
Baca Juga: Terima Deputi PM Malaysia, Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup