Suara.com - Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
Desakan itu terkait hasil liputan investigasi 5 media massa yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, mengenai dugaan perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman oleh dua mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, Ronald Rolandy dan Harun.
Perusakan barang bukti berupa buku catatan aliran keuangan perusahaan Basuki itu, diduga dilakukan karena di dalamnya teradapat nama sejumlah pejabat negara, termasuk petinggi Polri.
Koordinator Alaska Adri Zulpianto mengatakan, Ronald dan Harun telah dikembalikan KPK ke Mabes Polri pada tahun lalu, meski tak disebut terkait dugaan perusakan barang bukti.
Baca Juga: DPR Hargai Keputusan Atlet Judo Miftahul Jannah Tolak Lepas Hijab
Namun, Adri menuturkan, KPK seharusnya lebih dulu mempertegas apa dasar kesalahan etik keduanya sehingga dipulangkan. Apalagi, setelah dipulangkan, keduanya justru mendapat promosi.
”Tak hanya itu, setelah hasil liputan 5 media IndonesiaLeaks diterbitkan, terdapat ketidakjelasan, karena KPK menyatakan bahwa dua eks penyidiknya itu dipulangkan karena ada permintaan Polri,” tuturnya kepada Suara.com, Selasa (9/10/2018).
"Karenanya, Alaska meminta KPK harus berani menegakkan hukum antikorupsi, dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri," ujar Adri.
Sebagai tindak lanjut, kata Adri, KPK didesak memanggil Roland dan Harun, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga: Ini Kriteria Kulit Putih yang Sehat
"Kedua eks penyidik dari Polri dan Kapolri Tito Karnavian harus dipanggil KPK, untuk dimintakan keterangan terkait indikasi pelanggaran hukum berat. Sebab, diduga mengjalangi proses penyidikan, serta adanya dugaan kasus suap yang merupakan hasil liputan IndonesiaLeaks,” jelasnya.