Suara.com - Komisi VIII DPR RI menghargai keputusan atlet blind judo Miftahul Jannah yang rela didiskualifikasi dari pertandingan Asian Para Games 2018. Miftahul didiskualifikasi karena menolak membuka hijab yang diwajibkan wasit.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menjelaskan, bahwa diskualifikasi itu merupakan satu risiko yang harus diterima Miftahul Jannah. Namun Ace sangat menghormati keputusan Miftahul Jannah yang berpegang teguh pada keyakinannya.
"Kita hormati keputusan Miftahul Jannah yang lebih memilih keyakinannya menggunakan jilbab. Itu sebuah pilihan dan Miftahul Jannah menerima risiko diskualifikasi," kata Ace kepada Suara.com, Selasa (10/9/2018).
Ace memahami bahwa dalam setiap pertandingan olahraga terdapat aturan-aturan yang wajib dipatuhi setiap peserta, termasuk pada pertandingan blind judo. Dalam olahraga judo terdapat aturan atlet yang bertanding tidak diperkenankan memakai penutup kepala atas alasan keselamatan.
Baca Juga: Ini Kriteria Kulit Putih yang Sehat
"Setiap cabang olahraga memiliki aturannya sendiri. Itupun harus dihormati," ujarnya.
Akan tetapi, Ace meminta kepada wasit olahraga judo untuk mepertimbangkan keputusannya melihat Miftahul yang bersikukuh menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam, yakni menutupi aurat.
Di samping itu, Komisi VIII tetap mengapresiasi Miftahul Jannah sebagai atlet sejati dan kebanggaan bangsa Indonesia.
"Mungkin sebaiknya wasit mempertimbangkan keyakinannya Miftahul Jannah yang tetap ingin menggunakan hijab seperti halnya cabang olahraga lainnya," imbuh Ace.
Untuk diketahui, atlet judo putri Indonesia, Miftahul Jannah gagal tampil di Asian Para Games 2018, Miftahul Jannah didiskualifikasi wasit lantaran menolak melepas hijab ketika akan bertanding.
Baca Juga: Terlilit Utang, Ibu Muda Jual Bayinya yang Baru Lahir
Wasit melarang Miftahul Jannah karena terkait peraturan, yang mana dalam olahraga judo terdapat aturan atlet yang bertanding tidak diperkenankan memakai penutup kepala atas alasan keselamatan.