"Saat. Itu, Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta guna membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan ibu bayi," tambah Sudamiran.
Dalam pengakuannya, mereka baru kali kedua melakukan aksi jual beli bayi lewat Instagram. Bidan Sukawati juga berperan membuatkan Nyoman Sirat surat pernyataan dan bermaterai yang berisi persetujuan menyerahkan bayi.
"Mengadopsi anak itu boleh saja asal sesuai prosedur, yakni pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tambah Sudamiran.
Seusai dibekuk pada Senin (8/10), keempatnya langsung dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Madura United
Kontributor : Achmad Ali