Suara.com - pelaku pembunuhan sadis terhadap Ali Akbar pelajar SMP di Depok, Jawa Barat sudah ditangkap aparat Polresta Depok di Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2018).
Pelaku ini diketahui sebagai tetangga korban bernama A Rifai alias Pay (19).
Alasan atau motif pelaku membunuh anak semata wayang dari Sumarno itu ternyata ingin menguasai handpone korban.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku sebelum membawa korban ke sebuah empang yang tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Amien Rais Akan Ditemani Massa 212 ke Polda, Polisi: Kami Amankan
"Sebelum ke empang tempat korban dianiaya pelaku mengambil pisau dari rumahnya sebelum sampai ke lokasi kejadian," kata Didik di Mapolresta Depok, Selasa (9/10/2018).
Di perjalanan, keduanya melewati rumah pelaku. Saat itu pelaku mampir ke dalam rumah dan mengambil pisau. Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban sampai tewas.
“Keduanya jalan bersama ke empang. Di sana pelaku menganiaya korban dan merampas handphonenya hingga tewas,” paparnya.
Pelaku dan korban kata Didik saling kenal. Keduanya diketahui pernah satu sekolah saat di bangku SD. Mereka adalah teman nongkrong dan tidak ada kecurigaan dari korban ketika pelaku mengajaknya ke empang.
“Saat korban sedang memegang handphone, pelaku sudah mengamati korban. Pelaku berpura-pura minta diantar ke empang dan korban ikut saja,” tukasnya.
Baca Juga: Blue Siap Hibur Penggemarnya di The 90-s Festival
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjaran di atas 10 tahun.