Suara.com - Ratna Sarumpaet ternyata menyebut nama Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks di media sosial. Nama Said Iqbal ada di BAP Ratna Sarumpaet.
Adanya penyebutan nama itu, polisi akhirnya polisi memanggil Said Iqbal untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena yang tersangka bu Ratna Sarumpaet ini menyebut saksi. Nama pak Said, makanya ktia periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal sendiri telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Argo menyampaikan, polisi bakal mengorek keterangan Said Iqbal terkait penyebutan namanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: DPRD Sebut Ada Kedekatan Anies Baswedan - Ratna Sarumpaet
"Ya tentunya namanya tersangka kan, menyampaikan sesuatu, menyampaikan hal-hal yang dia anggap perlu disampaikan kepada siapa, akan kita lakukan pemeriksaan saksi ya dari tersangka bu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Argo menyebutkan, materi pemeriksaan di antaranya, polisi akan mendalami apakah Said Iqbal mengetahui soal foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang awalnya diklaim karena dipukuli sejumlah oranh.
"Ya itu (foto wajah Ratna babak belur) nanti akan ditanyakan. Itu nanti ranah penyidik seperti apa," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca Juga: Polisi Kembali Panggil Dokter Tempat Ratna Sarumpaet Oplas
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.