Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran

Selasa, 09 Oktober 2018 | 12:09 WIB
Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran
Presiden KSPI diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI