Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal yang mengenakan kemeja warna biru tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Namun, dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi," kata Said Iqbal kepada awak media.
Dia juga mengaku tak mengetahui siapa yang dijadikan tersangka oleh kepolisian terkait beberapa laporan kasus hoaks di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Indonesia Pavilion Hadir di Annual Meeting IMF - WB 2018
"Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengaku penasaran dengan upaya polisi memanggil dirinya sebagai saksi. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Said enggan membicarakan konteks kasus hoaks yang kini menjerat Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
"Saya harus tahu pokok persoalannya dulu, kalau saya belum tahu nanti ke mana-mana," ucapnya.
Meski mengklaim tak tahu duduk perkara skandal kebohongan penganiayaan yang dirangkai Ratna, Said Iqbal mengaku akan kooperatif untuk menjawab pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
"Kita nggak tahu apa peristiwanya nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan yang saya lihat," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Suap di Lampung Selatan, KPK Kembali Periksa Adik Zulhas
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.