Suara.com - Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (9/10/2018) hari ini. Zainudin rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anjar Asmara dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.
"Iya, yang bersangkutan (Zainudin Hasan) diperiksa untuk trsangka AA (Anjar Asmara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (9/10/2018).
Selain Zainudin, penyidik KPK juga tengah memeriksa Komisasris CV 9 Naga Emas, Yoga Swara sebagai saksi untuk tersangka adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut.
Selain, Zainudin dan Anjar Asmara, KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka lain yakni bos CV 9 Naga dan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho.
Baca Juga: CRAFINA 2018 ke-11 akan Dibuka Ibu Mufidah Jusuf Kalla
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.