Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Selasa (9/10/2018) hari ini. Said bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Terkait agenda pemeriksaan itu, Deputi Presiden KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, Said siap memenuhi panggilan dalam kasus tersebut.
"Insyaallah (Said Iqbal penuhi panggilan polisi), saya juga akan mendampingi," kata Rusdi, Selasa (9/10/2018).
Berdasarkan surat panggilan, kata dia, polisi rencananya akan memeriksa Said sebagai saksi. Agenda pemeriksaan akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Waduh! Data Pengguna Tersebar, Google+ Down
"Iya jam 10.00 WIB (diperiksa) sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita atau hoaks. Kini, Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.