Suara.com - Sebanyak enam anggota polisi di lingkup Polresta Tangerang diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan pada saat giat apel pagi, di halaman Polresta Tangerang, Senin (8/10/2018).
Salah seorang polisi yang diberhentikan ialah Adang Kosasih. Anggota berpangkat Aiptu ini, memiliki tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, ulah anggotanya tersebut baru diketahui setelah ada pelaporan ke Satreskrim Polresta Tangerang. Kemudian selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini, satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut. Untuk keuntungan yang berhasil diraup pelaku ini senilai Rp250 juta,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Senin (8/10/2018) seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Asian Para Games 2018 : Indonesia Berpeluang di Nomor Unggulan
Dikatakan Sabilul, bahwa seleksi penerimaan Polri, sama sekali tak ada pungutan biaya. “Rekrutmen ini tidak dikenakan biaya sedikitpun. Untuk korban ini, juga bahkan tidak lulus dalam seleksi Polri. Kepada anggota Polri juga saya tegaskan agar tidak melakukan percaloan, karena sanski pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal,” jelasnya.
Pelaku yang dipecat akhirnya langsung digirng ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan jeratan Pasal 378 yakni terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sabilul menambahkan, lima anggota lainnya juga dipecat lantaran mangkir dari tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
“Keputusan ini telah melalui sidang disiplin yang panjang, dan akhirnya harus diputuskan bahwa yang bersangkutan harus dipecat. Keputusan ini harus diambil diambil dalam rangka menciptakan polisi yang profesional, polisi modern dan terpercaya,” tandasnya.
Baca Juga: Microsoft Suntik Dana ke Perusahaan Transportasi Online Grab