Suara.com - Polisi masih terus menyidik kasus aktivis sosial Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus kebohongan atau berita hoaks.
Rencananya, polisi akan memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (9/10/2018), besok.
"Iya benar, diagendakan (pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi) Selasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (8/10/2018).
Meski begitu, Argo tak menerangkan materi pemeriksaan Said dalam kasus tersebut. Argo hanya menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan karena Said dianggap mengetahui soal kebohongan penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet
Baca Juga: Borneo FC Taklukkan Persipura di Samarinda
"Ya pasti yang dipanggil atau diperiksa itu yang mengetahui dan mendengar kasus ini ya," kata dia.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.