Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menanggapi pernyataan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta yang meminta kliennya memulangkan dana sebesar Rp 70 juta terkait akomodasi acara Woman Playwright International Conference 2018 di Cile.
Insank menyayangkan Pemprov DKI malah menggembar-gemborkan hal tersebut ke media massa, ketimbang melayangkan surat kepada kliennya agar uang itu diganti.
"Ya sederhana saja, kalau dia minta, jangan minta ke media. Buat dong suratnya dan secara lisan menyampaikan atau secara tertulis. Ya kami akan menanggapinya, kalau minta ke media, bagaimana ceritanya," kata Insank, Senin (8/10/2018).
Terkait permintaan dana tersebut, Insank menganggap seharusnya peristiwa ini bisa diselesaikan secara internal. Artinya, kata dia, Disparbud DKI bisa langsung bertemu Ratna Sarumpet ketimbang memberikan pernyataan ke awak media.
Baca Juga: Lawan MU, Poin Penuh Jadi Harga Mati buat Persib
Sejauh ini, lanjutnya belum ada perwakilan pemerintah untuk bertemu dengan kliennya sejak adanya pemberitaan terkait penggantian dana tersebut,
Lebih lanjut Insank memastikan, kliennya akan mengganti seluruh uang yang telah dipakai meski batal menghadiri acara tersebut lantaran keburu dicokok polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10) malam.
Namun sebelum itu, pihaknya meminta agar Disparbud DKI merinci total dana yang dipakai Ratna terkait agenda kunjungan ke luar negeri tersebut.
"Yang pasti bu RS (Ratna Sarumpaet) ini bertanggung jawab. Tapi lihat dulu sampai dananya diberikan ke Ibu RS itu apa kriterianya, kan pasti ada. Kami lihat dulu dong seperti apa, kesepakatannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah mengaku akan mengirimkan surat teguran kepada Disparbud DKI Jakarta perihal pengembalian uang akomodasi Ratna Sarumpaet ke Cile.
Baca Juga: Miftahul Didiskualifikasi, Ini Bahaya Kenakan Hijab Bagi Pejudo
Hasanah mengatakan, uang yang telah diberikan sebesar Rp 70 juta kepada Ratna Sarumpaet harus dikembalikan, namun ada mekanisme yang berlaku. Nantinya, Disparbud yang bertugas untuk melakukan penagihan.