” Kami siap bertanggungjawab atas atas permasalahan ini,” tegas Muhir kepada awak media yang berusaha untuk melakukan konfirmasi.
Sementara mengenai masalah dana yang digunakan untuk membayar buku muatan lokal tersebut, Muhir menegaskan kalau buku tersebut dibayar dengan menggunakan dana BOS, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa dananya karena pihaknya tidak mengurusnya.
” Memang kami akui kalau pembayaran buku muatan lokal itu berasal dari dana BOS, tapi persisnya kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Dikdas menjelaskan sementara kalau ada yang diindikasi melanggar hukum dalam proses penerbitan buku muatan lokal yang dianggap bermasalah ini.Maka silahkan saja melaporkan kepada aparat penegak hukum siapapun itu.
” Silahkan saja laporkan kalau ada yang melanggar hukum dalam persoalan ini,” Tantang Muhir saat menjawab pertanyaan Ketua PD AMAN Lotim, Sayadi.
Pada pemberitaan Sebelumnya Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Muhir membenarkan kalau pihak Dikbud telah melakukan penarikan terhadap dua buah judul buku muatan lokal tersebut dari peredaran.
Karena adanya protes dari berbagai kalangan terhadap isi dalam buku yang diduga ada unsur porno dan kata-kata kasar.
” Atas dasar itulah Dinas mengambil kebijakan untuk menarik langsung dari peredaran dua judul buku muatan lokal tersebut,dengan penarikan dilakukan kemarin (Sabtu,red) atas perintah Kepala Dinas,” tegas Muhir.
Ia menjelaskan adanya unsur porno dalam sajak atau pantun muatan lokal tersebut, dalam kebudayaan persoalan,karena bahasa Sasak. Dengan itu merupakan kata tabu yang harus dijelaskan maksudnya.
” Tabu (Malik,red) yang tidak boleh disebutkan, melainkan harus dijelaskan agar dimengerti maksudnya, ” ujar Muhir