Suara.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan AW menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung maut terhadap SE, istrinya, saat berhubungan intim disertai kekerasan alias sadomasokisme.
Dalam pengakuan terbarunya kepada penyidik, AW mengakui cemburu saat istrinya mengucapkan nama lelaki lain saat mereka sedang berhubungan intim.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari AW yang membawa istrinya untuk berobat di Rumah Sakit Awal Bros.
Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil.
Baca Juga: Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Hengki saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (8/10/2018) siang, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang berbeda. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur'.
"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," katanya.
Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos mereka.
Di antaranya ialah satu helai baju dan celana milik AW, satu helai celana dalam SE, dua unit ponsel, CDR CCTV, satu unit mobil Avanza.
Baca Juga: Tinggalkan Puma, Arsenal Resmi Gandeng Adidas
"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.
"Penganiayaannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil autopsi yang kami terima," kata Hengki.
Sementara itu AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.
"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.
Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Keceplosan Sebut Pria Lain Saat Intim, AW Hajar Istri Hingga Tewas”