Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.
"Penganiayaannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil autopsi yang kami terima," kata Hengki.
Sementara itu AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.
"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.
Baca Juga: Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Keceplosan Sebut Pria Lain Saat Intim, AW Hajar Istri Hingga Tewas”