Suara.com - Dilaporkan ke Polisi, Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Partai Gerindra
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, santai menanggapi laporan Partai Gerindra di kepolisian terhadap kliennya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian.
Terkait laporan kasus itu, Insank mengakui Ratna siap menghadapi laporan Partai Gerindra. Namun, kekinian, kliennya sedang berkosentrasi atas penetapan tersangka yang lebih dulu dilakukan kepolisian.
"Sekarang Ibu Ratna Sarumpaet fokus ke proses hukum. Kalau mereka (Partai Gerindra) mau laporkan, dia siap menghadapinya," kata Insank di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kemendikbud Tolak Usulan Dibuat Kurikulum Tanggap Bencana
Insank menilai sangat wajar kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas sandiwara penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Namun, Insank mengakui masih menunggu proses penyelidikan dari polisi, apakah pelaporan terhadap Ratna yang dilakukan partai besutan Prabowo Subianto itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro, Sabtu (6/10).
Dalam laporan bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Ratna disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Eletronik dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Taufiqurrahman mengakui alasan membuat laporan itu supaya kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna bisa terkuak seluruhnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Amien Rais Mangkir karena Jadwal Padat