Suara.com - Klaim Permohonan Diterima, Keluarga Ratna Sarumpaet Tinggal Tunggu Respons Polisi
Insank Nasrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui masih menunggu respons polisi setelah resmi mengajukan permohonan agar penahanan kliennya bisa ditangguhkan. Dia mengklaim permohonan itu telah diterima polisi.
"Yang penting kami sudah melakukan (permohonan penangguhan penahanan), tinggal polisi yang menentukan (dikabulkan atau tidak)," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
Namun, Insank mengakui tidak ada keterangan dokter yang dimaktubkan dalam permohonan agar Ratna bisa menjadi tahanan kota.
Baca Juga: Akhirnya, Zumi Zola Akui Terima Gratifikasi Duit dan Mobil Mewah
"Tidak ada, persyaratan umum saja," kata Insank.
Dalam permohonan itu, Insank hanya menyampaikan ada empat nama anak Ratna Sarumpaet termasuk artis Atiqah Hasiholan, yang menjadi penjamin. Keluarga menjamin Ratna akan bersikap kooperatif jika polisi mengabulkan permohonan tersebut.
"Iya, anak-anaknya saja (sebagai penjamin)," terangnya.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna, kalau berlama-lama mendekam di penjara.
Pasalnya, saat ini Ratna diketahui sudah berusia 70 tahun. Dari faktor usia itu, Ratna harus terus disuplai obat agar kondisinya tetap bugar.
Baca Juga: Kubu Jokowi Bayar Ratna Sarumpaet Bikin Hoaks? Ini Kata Hasto
Alasan lain permohonan itu diajukan, karena penahanan yang dilakukan polisi membuat Ratna tak bisa beraktivitas.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran berita hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.