Akhirnya, Zumi Zola Akui Terima Gratifikasi Duit dan Mobil Mewah

Senin, 08 Oktober 2018 | 17:47 WIB
Akhirnya, Zumi Zola Akui Terima Gratifikasi Duit dan Mobil Mewah
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, sebelumnya KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap di Jambi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akhirnya mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Zumi Zola terjerat kasus korupsi pemberian gratifikasi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.

Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang adalah teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016.

Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah selaku bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya

Baca Juga: Mau Kurban 25 Sapi, Zumi Zola Minta Belikan Orang Lain

"Sesuai dengan BAP kami akui terima sejumlah uang dan barang, pertama dari Apif dan Asrul yang memang saya tidak tanyakan (asal uangnya), itu saya akui," kata Zumi Zola dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/10/2018).

"Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," tambah Zumi.

Zumi Zola juga mengakui menerima sejumlah uang yang digunakan ayahnya, bekas Gubernur Jambil Zulkifli Nurdin.

"Uang yang saya sampaikan ke penyidik, saya akui saya terima, misalnya, dari Pak Adhi (Varial Adi Putra) ada uang yang terpakai. Orang tua saya gunakan uang beliau lalu saya sampaikan ke Apif untuk menghubungi Jefri Hendrik," ungkap Zumi.

Varial Adi Putra adalah Kepala Dinas Perhubungan Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Zumi Zola sekitar akhir bulan Agustus 2017 bertempat di parkiran Darmawangsa Square Jakarta melalui orang dekatnya Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menerima pemberian dari Asiang berupa 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D-1043-VBM yang dibeli dari dealer Wijaya Toyota di Bandung.

Baca Juga: Zumi Zola Mau ke AS, Pengusaha Dimintakan Uang USD 35 Ribu

Asrul kemudian bertempat di Kemang Village memberikan mobil tersebut kepada Zumi melalui Mail selaku supir pribadi Zumi Zola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI