Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan Calon Presiden Prabowo Subianto bisa terkena pasal pidana karena ikut menyebarkan hoaks pengakuan Ratna Sarumpaet. Namun bisa juga tidak, tergantung motifnya.
Hanya saja penetapan status tersangka Ratna Sarumpaet dinilai sudah tepat. Pihak kepolisian dia yakini sudah mengantongi dua alat bukti cukup yang mampu menjerat Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong dan menjadi gejolak yang heboh di masyarakat. Penetapan tersangka oleh Polisi artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup, sudah tepat itu," kata Mahfud MD saat memberikan Kuliah Umum di Unika Soegijapranoto Semarang, Senin (8/10/2018).
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkap, Ratna Sarumpaet telah memenuhi pelanggaran dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Mau Diperiksa soal Ratna, Amien Rais Temui Tim Hukum Prabowo
"Ketentuan Pasal itu berisi ancaman bagi seorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Mahfud.
Sehingga, lanjut Mahfud akibat dari penyiaran berita bohong dan menerbitkan keonaran itu, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pula.
"Dalam putusan MK, 'penyiaaran' artinya informasi yang didengar lebih dari satu orang," ujar Mahfud.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut juga mencerna jika kebohongan tersiar dengan penguatan pengakuan Ratna sendiri usai Fadli Zon mendatanginya.
"Kepada anaknya, soal kondisi wajahnya babak belur mengaku dipukuli di Bandung. Sang anak kemudian memberitahu pihak lain, termasuk Fadli Zon yang berlanjut ke Amin Rais, Prabowo dan Joko Santoso," terangnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Telisik Adanya Pelanggaran Prabowo
Sebelumnya cerita heboh beredar Ratna Sarumpaet wajahnya babak-belur dipukuli oleh beberapa orang di Bandung. Berita penganiayaan tersebut viral dan ditanggapi oleh berapa tokoh politik.
Hingga akhirnya Ratna Sarumpaet mengaku jika cerita tersebut adalah bohong. Dia lantas meminta maaf kepada semua orang yang telah 'rela' membela kebohongan tersebut.
Ratna akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Kamis (4/10/2018) malam, saat akan bertolak ke Cile di Bandara Soekarno Hatta.
Usai pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari pelarian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Kontributor : Adam Iyasa