Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro merinci besaran biaya yang sudah digelontorkan untuk akomodasi Ratna Sarumpaet ke Cile. Nantinya uang itu harus dikembalikan oleh Ratna Sarumpaet kepada Pemprov DKI.
Asiantoro mengatakan, dari bagian Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta telah meminta pihaknya untuk melakukan penagihan kepada Ratna Sarumpaet. Adapun biaya yang sudah dikeluarkan adalah untuk Tiket pesawat Rp 50.380.000, uang harian Rp19.857.000, dan asuransi perjalanan Rp 526.000.
"Dari Kepala Biro sudah minta ke kami. Kami diminta untuk ke Bu Ratna Sarumpaet supaya mengembalikan itu," kata Asiantoro saat dihubungi awak media, Senin (8/10/2018).
Meski demikian, Asiantoro mengakui belum mengetahui secara pasti berapa besaran uang yang harus diterima oleh Disparbud dari Ratna Sarumpaet. Ia masih menunggu hasil dari pengembalian atau refund maskapai bersangkutan.
Baca Juga: Disparbud Diminta Tagih Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang Rp70 Juta
"Ya nggak tahu. Tiket pesawat di refund berapa ya itulah yang diterima. Kalau sudah dibeli kan tunggu refund, berapanya kita enggak tahu. Tunggu saja lah," imbuh Asiantoro.
Saat ditanya perihal batas waktu pengembalian uang yang sudah dipakai Ratna Sarumpaet, Asiantoro mengakui tidak mengetahuinya. Ia justru kembali melempar kepada bagian Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
"Itu tanya ke Biro Administrasi aja lah. Nanti saya follow up surat penagihan ke Bu Ratna Sarumpaet," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta Hasanah akan mengirimkan surat teguran kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta perihal pengembalian uang akomodasi Ratna Sarumpaet ke Cile. Seharusnya, pengaturan pengembalian uang itu diurus oleh Disparbud.
Hasanah mengatakan, uang yang telah diberikan sebesar Rp 70 juta kepada Ratna Sarumpaet harus dikembalikan, namun ada mekanisme yang berlaku. Nantinya, Disparbud lah yang bertugas untuk melakukan penagihan.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Telisik Adanya Pelanggaran Prabowo