Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Prabowo - Sandiaga terkait dengan pengakuan berita bohong Ratna Sarumpaet.
Ia mengatakan, untuk menentukan nanti layak tidaknya laporan tersebut diajukan diberikan waktu tiga hari pelaporan plus tiga hari untuk pengkajian. Setelah itu, diberikan waktu 14 hari penyelesaian bila telah disangkakan.
"Sedang dikaji tim penanganan pelanggaran, banyak yang harus diklarifikasi, dikonfirmasi kami belum bawa ke forum pleno, masih dalam kajian kami, kakurangannya apa, kami cek baru nanti diklarifikasi," ucapnya, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10/2018) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: PSI: Koalisi Prabowo Jangan Membangkang dari Panggilan Hukum
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Pelanggaran tersebut, menurut GNR terjadi karena selain menyebarkan berita bohong, pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga, dan timnya juga menyudutkan petahana Jokowi dengan komentar-komentarnya terkait masalah tersebut.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba, baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong telah dipukuli oleh orang-orang tak dikenal. Foto lebam pada wajahnya yang semula viral dan diberitakan telah dipukuli oleh pihak-pihak tak dikenal ternyata akibat dari operasi plastik di wajahnya.
Sejumlah pihak merasa tertipu oleh ulah Ratna Sarumpaet. Akibat kebohongannya, Prabowo yang sebelumnya melakukan konferensi pers mengabarkan penganiayaan tersebut, meminta maaf kepada khalayak akibat berita yang tidak benar tersebut.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Akibat perbuatannya tersebut, Ratna yang sebelumnya menjadi tim kampanye Prabowo-Sandiaga dipecat, dan kini menjadi tersangka penyebaran berita bohong. (Antara)