Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menyarankan kepada Gerindra dan seluruh koalisi Prabowo - Sandiaga untuk kooperatif saat dipanggi polisi terkait laporan hoaks Ratna Sarumpaet. Koalisi Prabowo juga harus membuktikan ketidakterlibatannya di jalur yang tepat, yakni jalur hukum.
"Jangan membangkang dari panggilan hukum, apalagi membenarkan pembangkangan tersebut dengan melempar tuduhan-tuduhan kepada pemerintah," kata Juru bicara PSI bidang Kepemudaan, Dedek Prayudi menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut dia, bila elite politik sudah membenarkan pembangkangan terhadap proses hukum karena klaim tidak bersalah, maka dikhawatirkan koruptor dan bandar narkoba juga akan melakukan hal yang sama.
Dedek memandang bahwa respons koalisi Prabowo-Sandiaga agar Polri tidak "tergesa-gesa" menetapkan tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet adalah sebuah kepanikan.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
"Sewaktu kebohongan berita penganiayaan ini belum terungkap, mereka serentak mendesak Polri agar mengusut berita penganiayaan dengan cepat. Setelah kebohongan ini terungkap, mereka terkesan tak ingin polisi bergerak cepat," tuturnya.
Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini pun tidak ingin berspekulasi bahwa kepanikan kubu Prabowo-Sandiaga mengindikasikan keterlibatan dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Satu hal yang pasti, PSI menangkap kesan bahwa kebohongan ini tidak bersifat individualis, melainkan kebohongan yang terorganisir. Ada banyak indikasi yang mengarah kesana, apalagi kalau kita memahami skema 'firehose of falsehood'," jelas Dedek.
Ia menambahkan, PSI justru berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan secepat-cepatnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"Hal ini dikarenakan hoaks adalah suatu racun bagi tumbuh kembangnya demokrasi di sebuah peradaban, dan kami pemuda Indonesia tidak menginginkan racun itu menyebar dan berdampak," tuturnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Masih Tak Percaya Ratna Sarumpaet Berbohong
Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, ucapnya.
Meski Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)