"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, ucapnya.
Meski Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.
"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.
Baca Juga: Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Diyakini Berpotensi Lakukan Pidana
Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)