Suara.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan peliputan investigasi lima media anggota IndonesiaLeaks, memgenai dugaan perusakan barang butki serta aliran dana ke sejumlah pejabat negara.
Suara.com, bersama Tempo, KBR, Independent, dan Jaring, yang melakukan peliputan di bawah bendera IndonesiaLeaks, mengungkap dugaan penggembosan upaya penyidikan kasus korupsi impor daging oleh dua mantan penyidik KPK asal Polri, yakni Roland Ronaldy dan Harun.
“KPK harus menindak lanjuti hasil laporan liputan investigasi media yang tergabung dalam Indonesialeaks ini. Karena dalam liputan tersebut terlihat jelas ada bukti-buktinya,” kata Anggota Divisi Investigasi ICW Lais Abid dalam konfrensi pers di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Dia menuturkan, dalam laporan investigasi lima media tersebut menunjukkan pengusaha impor daging Basuki Hariman tak hanya memberikan suap kepada mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang belakangan divonis penjara 8 tahun.
Baca Juga: Seru Banget! Ini 7 Momen Seru Wayang Jogja Night Carnival 2018
Namun, Basuki juga diduga menyuap sejumlah pejabat negara lainnya, ”Termasuk petinggi Polri,” imbuhnya.
“Atas laporan itu kami mendesak KPK segera bergerak mengembangkan kasus tersebut dan mengungkapnya hingga tuntas,” ujar dia.
Sedangkan untuk dua eks penyidik KPK berlatar Polisi, yakni Roland dan Harun yang merusak barang bukti penyidikan juga harus diusut.
Menurutnya, dua Polisi itu tak cukup hanya dijatuhi sanksi etik dengan dikembalikan ke institusi asal, namun juga perlu dikembangkan dugaan menghalangi proses penyidikan KPK.
“Kalau nanti KPK bisa mengembangkan kasus ini sampai dugaan menghalang-halangi penyidikan, itu bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.
Baca Juga: Isu Pertemuan IMF-Bank Dunia Pakai Dana Bencana Gempa Lombok
Dia menambahkan, meski Roland dan Harun sudah dikembalikan ke Mabes Polri, KPK tetap bisa memproses mereka secara hukum.