Suara.com - Partai Gerindra resmi melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi. Hal itu dilakukannya guna membuktikan tidak ada keterlibatan kubu Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Tujuannya supaya dalam proses penyelidikan nanti ketika memang ditindak lanjuti supaya ini terbuka, diketahui apa benar ada konspirasi atau tidak," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman kepada Suara.com, Senin (8/10/2018).
Pelaporan tersebut dilakukan pihaknya di Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ratna dilaporkan dengan pasal 28 UU ITE ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946.
Baca Juga: Bagaimana Kesehatan Ratna Sarumpaet Selama 4 Hari di Tahanan?
Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan bahwa baik Partai Gerindra ataupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak melaporkan Ratna Sarumpaet ke pihak kepolisian.
Taufiqurrahman menjelaskan bahwa pelaporan tersebut memang diwakil DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Akan tetapi, pelaporan tersebut tentu sudah diketahui oleh DPP Partai Gerindra.
"Oh tentu, saya yang pasti karena saya ada di Provinsi saya ada persetujan dari ketua DPD M. Taufik. Secara hierarki mungkin DPP tidak melakukan pelaporan tapi udah pasti sepengetahuan dari DPP," pungkasnya.