Suara.com - Laporan Barisan Emak-Emak Militan dan Kuasa Hukum Eggy Sudjana terhadap tim kampanye Jokowi - Maruf Amin, Farhat Abbas ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Laporan tersebut tidak diterima lantaran tidak memiliki landasan hukum yang tidak jelas.
Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Elidanetti menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menolak laporannya tersebut. Dirinya mengatakan Polri telah gagal melaksanakan Tribrata, yakni melayani, melindungi, dan mengayomi.
"Kami tidak dilayani. Bahkan kami tidak diterima laporan kami. Katanya dia menunggu selesai Farhat Abbas penyidikannya. Itu kan proses pengadilan. Kenapa kami tunggu proses pengadilan?" kata Eli di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Senada dengan Eli, kuasa hukum Eggy Sudjana lainya, Pitra Romadoni Nasution kecewa dengan aparat kepolisian atas penolakan laporan tersebut. Dirinya mempertanyakan ada apa dibalik penolakan laporan tersebut.
Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Prabowo cs Pelaku yang Mengaku Korban
"Ini harus kita bongkar. Ini sudah merugikan pihak warga negara republik Indonesia. Ini sudah jelas lho di pasal 27 ayat 1 UUd 1945. Semua warga negara Indonesia itu sama kedudukannya di mata hukum," ucap Pitra.
"Apakah untuk penguasa ataukah hanya untuk membunuh masyarakat yang lemah. Jadi ini harus dipertegas dulu, dasar laporan kita tidak jelas dasarnya. Dasarnya hanya menunggu keputusan pengadilan," tambahnya.
Pitra menyatakan secara tegas jika pihanya akan tetap berada di Bareskrim Polri hingga laporan tersebut diterima. Dalam hal ini, lanjut Pitra, pihaknya merasa di fitnah dan menuntut keadilan di mata hukum.
"Kami menyatakan secara tegas, mulai hari ini sampai sore atau malam hari ini untuk menunggu kejelasan dari aparat kepolisian. Karena kita di sini merasa di fitnah," pungkasnya.
Kedatangan emak-emak kali ini khusus untuk membela Eggi Sudjana. Sebelumnya, Farhat melaporkan 17 nama ke Bareskrim Polri pada Rabu (3/10/2018) terkait ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks pengainayaan aktivis sosial Ratna Sarumpaet. 17 nama tersebut adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaen, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanun Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: Prabowo Dipolisikan, Emak-emak Balik Laporkan Farhat Abbas
Pitra Romadoni Nasution menilai jika laporan pengacara kontroversial tersebut telah membuat tudingan jahat dan fitnah yang dilakukan 17 orang tersebut. Dirinya mengatakan jika Farhat telah menuding adanya komspirasi dari 17 nama tersebut.