Suara.com - Polisi ternyata masih kewalahan dalam melaksanakan uji coba sistem electronic traffic law enforcement atau e-tilang yang sudah berlangsung selama 6 hari terhitung sejak 1 sampai 6 Oktober 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, kendala yang dialami petugas yakni masih banyak kendaraan yang melanggar, namun pelat nomor yang digunakan kendaraan itu tak terekam kamera pengawas atau CCTV yang berasal dari Cina itu.
"Pelat nomor mobil terhalang mobil di belakangnya sehingga tidak terbaca," kata Yusuf saat dihubungi Suara.com, Senin (8/10/2018).
Selama 6 hari uji coba e-tilang, ada sebanyak 116 kendaraan yang melanggar tanpa bisa terdeteksi pelat nomor oleh CCTV. Selama uji coba ini, polisi memasang dua CCTV asal negeri Tirai Bambu itu untuk memantau pelanggaran di sepanjang Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Mobil Dinas Pemerintah dan Kedutaan Asing Juga Langgar e-Tilang
"Ya itu (116 kendaraan) sesuai data," kata dia.
Adapun jumlah pelanggar yang terekam CCTV ada sebanyak 613 kendaraan. Ratusan pelanggar itu terdiri dari 369 kendaraan pribadi, 61 angkutan umum 20 kendaraan dinas pemerintah atau berpelat warna merah.
Kemudian kendaraan lain yang ikut tercatat selama uji coba e-tilang ini adalah 16 kendaraan TNI/Polri, 10 kendaraan milik Kedutaan Besar Negara Asing, dua kendaraan berpelat luar DKI Jakarta.
Namun, Yusuf menyampaikan, jika jumlah pelanggar selama uji coba tilang elektronik ini cenderung menurun ketimbang pelaksanaan di hari pertama.
"Jumlahnya terus menurun. Paling banyak di hari pertama dengan jumlah 232 pelanggar. Kemudian, menurun terus sampai di hari keenam jumlahnya paling sedikit yakni 27 pelanggar," tandasnya.
Baca Juga: Tak Cuma Warga Biasa, Aparat TNI dan Polisi Juga Langgar e-Tilang
Diketahui, Ditlantas Polda Metro jaya telah memberlakukan uji coba sistem e-TLE selama satu bulan. Namun, selama uji coba ini, polisi belum melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar.