Rabu, Polisi Periksa Amien Rais soal Hoaks Ratna Sarumpaet

Senin, 08 Oktober 2018 | 10:00 WIB
Rabu, Polisi Periksa Amien Rais soal Hoaks Ratna Sarumpaet
Amien Rais. (Suara.com/Lili Handyani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait penyidikan kasus hoaks  Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan direncanakan pada Rabu (10/10/2018), itu dikarenakan Amien Rais mangkir dalam pemanggilan sebelumnya. 

"Ya (agenda pemeriksaan Amien Rais) hari Rabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Namun, sejauh ini belun diketahui apa materi pemeriksaan yang diberikan penyidik kepada Amien Rais. Argo juga tak mau menjelaskan siapa lagi pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

"Nanti ya, belum ada," kata dia. 

Baca Juga: 19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi

Sebelumnya, Amien Rais rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna, Pada Jumat (5/10). Namun, mantan Ketua MPR RI itu dinyatakan mangkir karena polisi tak mendapatkan penjelasaan terkait alasan Amien Rais enggan memenuhi panggilan. 

Diketahui, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Amien ketika itu menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Namun penganiayaan itu ternyata adalah rekayasa belaka setelah Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong atas foto wajah lebam yang beredar di media sosial. Ternyata, babak belur di wajah Ratna itu akibat operasi bedah plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. 

Terkait hoaks penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan Kedelapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI