19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi

Senin, 08 Oktober 2018 | 09:13 WIB
19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 19 pria terduga gay yang ditangkap dalam kasus pesta narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara akhirnya menjalani rehabilitasi. Mereka direhab lantaran hanya sebagai pengguna narkoba.

"Iya benar (mereka resmi direhab)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada Suara.com, Senin (8/10/2018).

Roma menyebutkan, proses rehab itu dilakulan setelah 19 orang dinyatakan positif sebagai pengguna melalui pemeriksaan urine.

"Setelah melalui proses pemeriksaan, mereka hanya pengguna," kata Roma.

Setidaknya, ada 23 pria terduga gay yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Namun, dari puluhan orang itu, polisi hanya menindaklanjuti proses hukum terhadap empat orang tersangka.

"Kalau untuk 4 pemilik narkoba tetap kita proses," kata dia.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP France Yohanes menyampaikan, jika 19 terduga gay telah menjalani proses rehab di rumah sakit Bhayangkara, Sekolah Tinggi Pertama (Sempimma) Polri, Jakarta Selatan.

"(Direhab) di Sespimma Jalan Ciputat," kata France.

Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang tengah menggunakan narkoba sambil berpesta seks sesama jenis. Saat kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, puluhan pria itu hanya menggunakan celana dalam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan butir ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL dan setengah butir milik TM.

Dari puluhan pelaku yang diringkus, polisi hanya menetapkan empat tersangka berinisial DS, EK, DL dan TM.

Keempatnya kini telah di Mapolres Jakpus. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI