19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi

Senin, 08 Oktober 2018 | 09:13 WIB
19 Gay Pengguna Narkoba di Sunter Tak Ditahan Polisi
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari puluhan pelaku yang diringkus, polisi hanya menetapkan empat tersangka berinisial DS, EK, DL dan TM.

Keempatnya kini telah di Mapolres Jakpus. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI