Dari puluhan pelaku yang diringkus, polisi hanya menetapkan empat tersangka berinisial DS, EK, DL dan TM.
Keempatnya kini telah di Mapolres Jakpus. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.