Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus penyebaran hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, pada pekan depan.
"Rencana pekan depan untuk (pemanggilan ulang) Amien Rais," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian, Minggu (7/10/2018).
Jerry tidak menjelaskan materi keterangan yang akan digali dari politikus senior PAN tersebut terkait penyebaran berita bohong yang menyeret Ratna.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua MPR RI itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).
Baca Juga: Update Windows 10 Bermasalah, Microsoft Lakukan Penarikan
Namun, Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan. Amien dianggap mangkir karena tak memberikan alasan jelas ketidakhadirannya.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda di Palmerah Tawuran Pakai Bom Molotov
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.